Jangan Tertipu, Pahami 5 Hal Ini sebelum Daftar Umrah

Ramai kabar ratusan jamaah umrah terlantar di Arab Saudi dan tidak bisa pulang ke Tanah Air.

Polda Metro Jaya pun menangkap pemilik dan direktur utama agen perjalanan umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) yang menipu mereka.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menekankan pentingnya memahami lima pasti sebelum mendaftar ke penyelenggara perjalanan ibadah umrah.

Polemik DPR Minta 80 Kursi Pesawat untuk Naik Haji, Dirut Garuda: Biasa dan Bukan Gratisan “Masyarakat agar memahami lima pasti yang sudah ditetapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia agar terhindar dari penipuan oknum biro perjalanan umrah,” kata Sekretaris Jenderal Amphuri, Farid Aljawi.

Lima pasti yang dimaksud adalah pertama, pastikan biro perjalanan umroh telah memiliki izin dari Kementerian Agama berdasarkan Undang-Undang nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kedua, pastikan jadwal keberangkatan dan penerbangan.

Cek dengan detail apakah pesawat sudah dibayar lunas dan penerbangan transit atau langsung.

Jika transit pastikan hanya satu kali transit.

Ketiga, pastikan harga dan paket layanan sesuai.

Masyarakat harus memahami jika harga yang ditawarkan biro perjalanan benar-benar sesuai dengan paket layanan, seperti asuransi, konsumsi, transportasi, petugas pendamping perjalanan, dan manasik.

Keempat, pastikan hotel sudah dipesan.

Hotel yang dimaksud minimal bintang 3 dan pastikan jaraknya dengan tempat ibadah tidak lebih dari 1 kilometer.

Kemenag: 44 Imam Masjid Terpilih ke Uni Emirat Arab Kelima, pastikan visa sudah terbit.

Saat ini penerbitan visa sudah cepat sehingga jamaah harus benar-benar teliti.

Jika penerbitan visa terlalu lama maka perlu menegaskan kembali kepada biro perjalanan umrah.

Jangan mudah percayaFarid mengatakan Amphuri sudah mengedukasi seluruh biro perjalanan haji dan umrah yang terdaftar dalam keanggotaan, baik dari sisi regulasi di Indonesia maupun di Arab Saudi, sehingga mereka memahami pentingnya berdiskusi dengan hotel, penerbangan, maupun imigrasi agar jamaah benar-benar terakomodasi dengan baik.

Dia mengatakan, dengan dimudahkannya perizinan sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang kemudahan berusaha, pemerintah juga harus tetap melakukan pengawasan secara konsisten.

Farid juga mendukung Kemenag RI segera membentuk Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai UU nomor 8 tahun 2019 yang akan mengoreksi kebijakan tentang biro perjalanan haji dan umrah sehingga masalah-masalah yang terkait administrasi bisa diakomodir.

“Karena ini melibatkan uang masyarakat.

Begitu mudah masyarakat percaya kepada oknum biro perjalanan umrah, padahal mereka tidak benar-benar berizin dan tidak sesuai dengan Undang-Undang,” tandasnya.

Pilihan Editor: Intip Peluang Usaha Biro Umrah dan Syaratnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *