Muncul Kuota Layanan BPJS Kesehatan, Ombudsman Sebut Pengawasan Kurang Maksimal
Asisten Ombudsman, Bellinda W.
Dewanty, menjelaskan pihaknya mendapatkan potensi maladministrasi di pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya berkaitan dengan penerapan “kuota layanan” di fasilitas kesehatan.
Padahal, kata dia, Ombudsman meyakini dari pihak Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan, tidak menerapkan permbatasan kuota kepada para pasien.
Sri Mulyani Ungkap Bakal Ada BPJS Ketenagakerjaan Layanan Syariah “Kami juga menyoroti ada peran penting dari BPJS Kesehatan dalam mengawasi “kuota layanan” penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang ada di masing-masing faskes (fasilitas kesehatan).
Kami melihat BPJS Kesehatan belum maksimal dalam menerapkan fungsi pengawasan,” ujar dia dalam diskusi virtual pada Selasa, 28 Februari 2023.
Menurut Bellinda, BPJS Kesehatan seharusnya memastikan dan mengkoordinasikan bahwa jumlah peserta BPJS yang mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun tingkat rujukan lanjutan (FKTRL) tidak mendapatkan penolakan.
Jika rumah sakit A bisa melayani 30 pasien dengan rincian 20 pelayanan BPJS Kesehatan, 5 asuransi, dan 5 lainnya mandiri, seharusnya pihak BPJS Kesehatan harus memastikannya.
Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Pengobatan Fajri Dijamin JKN “Memastikan secara betul bahwa 20 peserta BPJS ini sudah terlayani dengan baik,” ucap Bellinda.
Tidak hanya sekadar pembagian “kuota layanan” saja, menurut Bellinda, karena pada praktiknya banyak masyarakat mengaku merasa ditolak.
Ombudsman menilai hal itu terjadi karena tidak ada standarisasi yang menyebabkan tidak terukurnya jumlah yang sudah ditetapkan, atau yang notabenenya menjadi kemampuan rumah sakit dalam melayani setiap hari.
Selanjutnya: faktor-faktor potensi maladministrasi itu berangkat dari …