Pengajuan Klaim Allianz Anda Ditolak Periksa Ini, Jangan-Jangan Menjadi Penyebab!

Pengajuan Klaim Allianz Anda Ditolak? Periksa Ini, Jangan-Jangan Menjadi Penyebab!

Kesal pasti menjadi reaksi pertama ketika Anda sedang dalam pengajuan klaim asuransi tetapi mengalami penolakan. Wajar ketika hal itu disebut merugikan karena sebagian nasabah berharap perusahaan asuransi bisa membayar kerugian finansial sesuai dengan ketentuan dan juga polis. Seperti halnya beberapa kasus yang muncul dari sistem pengajuan klaim Allianz dengan berbagai jenis penolakan. Namun sebagai nasabah baru Anda harus memperhatikan terlebih dahulu jangan-jangan ada kesalahpahaman dari nasabah ataupun perusahaan.

Tujuan untuk memiliki asuransi sendiri secara umum digunakan mengantisipasi resiko kerugian keuangan akibat kejadian yang tidak diharapkan dimasa yang akan datang. Perusahaan asuransi harus bisa memastikan jika benar-benar memberikan pertanggungan atas risiko tersebut. Namun memang ada beberapa kasus yang membuat penolakan dari pengajuan klaim perusahaan ditolak. Akan lebih baiknya jika Anda menyisihkan waktu sejenak untuk melihat apa saja yang menjadi penyebab serta alasan di balik penolakan klaim pihak perusahaan. Ini akan menjadi suatu pertimbangan sebelum Anda akhirnya membeli perlindungan.

Bila dari beberapa kasus yang sudah muncul di perusahaan Allianz memang kebanyakan bersumber dari kesalahpahaman nasabah dan perusahaan. Seperti dari pemegang polis yang kurang paham ketentuan serta syarat dari sistem pengajuan klaim tersebut. Supaya lebih jelas beberapa hal juga bisa menjadi penyebab penolakan dari perusahaan antara lain :

Pengajuan Klaim Allianz Anda Ditolak Periksa Ini, Jangan-Jangan Menjadi Penyebab!

1. Klaim tidak sesuai polis.
Setiap polis dari asuransi tentu memiliki ketentuan dan juga bermacam kebijakan produk asuransi yang dimiliki. Misalnya untuk asuransi penyakit kritis umumnya memiliki ketetapan seperti waiting period atau survival period. Dimana ini menjadi sangat penting yang perlu Anda perhatikan karena bisa mempengaruhi klaim asuransi yang diajukan. Keduanya memang sudah tertulis lengkap pada polis sehingga Anda harus mempelajari kembali sebelum akhirnya pengajuan ke perusahaan.

2. Klaim diluar cakupan.
Kemudian kedua ini juga sering menjadi penyebab terjadinya penolakan klaim asuransi dari Allianz. Polis asuransi akan menyertakan informasi secara spesifik apa saja cakupan perlindungan yang berhak didapatkan oleh peserta. Namun sebaliknya akan dipaparkan pula mengenai dokumen pengecualian aturan yang bisa membatalkan perlindungan hingga mempengaruhi proses penolakan klaim. Sebagai contoh polis asuransi jiwa perlindungan akan dibatalkan ketika tertanggung meninggal dunia diakibatkan bunuh diri atau hal lain yang disengaja.

3. Dokumen tidak lengkap.
Dalam sebuah pengajuan klaim Allianz menjadi lazim bila penyedia asuransi mengharuskan Anda memenuhi beberapa dokumen pendukung sesuai ketentuan di dalam polis. Misalnya saja untuk asuransi jiwa, keluarga tertanggung harus disyaratkan melampirkan dokumen berupa akta kematian ataupun formulir klaim. Bila akta tidak disertakan tentu ada kendala dalam pengajuan proses klaim yang diharapkan.

4. Mengandung modus kejahatan.
Bila Anda mengetahui ada beberapa kasus penolakan klaim dalam sebuah asuransi sempat menjadi perbincangan public. Bahkan ini berkaitan dengan kasus atau modus kejahatan asuransi. Bukan hanya terjadi di dalam negeri tetapi banyak pula terjadi di luar negeri perihal pengajuan klaim. Misalnya saja pengajuan klaim kapal dari pemilik yang sengaja menenggelamkan agar uang pertanggungan bisa dibayarkan.

Bila melihat beberapa paparan diatas tentu bisa ditarik kesimpulan, jika sebuah klaim asuransi memang menjadi hal penting untuk dipertimbangkan sebelum akhirnya membeli. Pada dasarnya memang sebaiknya nasabah ingin mendapatkan pelayanan serta kepuasan dari tanggung jawab perusahaan. Namun Anda juga harus melihat dari sisi perusahaan, segala sesuatu sesuai ketentuan, persyaratan dan juga aturan sudah dijelaskan pada polis. Ketika Anda mengajukan klaim Allianz yang sesuai dengan perjanjian di dalam polis tentu tidak akan menjadi masalah bahkan penolakan perusahaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *